TAHAPAN SEBUAH TENDER MELALUI SITUS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KATEGORI PEKERJAAN KONSTRUKSI
Tentunya bagi para perusahaan penyedia barang/jasa tidak asing lagi dengan yang namanya Tender. Dalam tender-tender yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Layanan ini dirancang sebagai bentuk transparansi lembaga-lembaga pemerintah dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. Sehingga dapat dipantau oleh masyarakat secara real time dan terciptanya clean and good government. Definisi Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE) serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan...